Kriterian Satuan Pendidikan Yang dapat diusulkan

  • Jumat, 11 Maret 2022 - 08:41:31 WIB
  • Administrator
Kriterian Satuan Pendidikan Yang dapat diusulkan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrument penilaian sesuai format yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan Satuan Pendidikan dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022;
  6. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

  • Jumat, 11 Maret 2022 - 08:41:31 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya