Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Pendidikan, Berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:
- Perencanaan dan Perumusan Program, Kegiatan Pendidikan sesuai visi dan misi Kabupaten Kotawaringin Timur
- Penyusunan dan Penetapan tata kelola pendidikan;
- Pembinaan dan pengelolaan pendidikan non formal dan informal
- Pembinaan dan pengembangan pelayanan pendidikan
- Pengembangan dan pengelolaan pendidikan dasar
- Penyelenggaraan ketatausahaan dinas
- Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD/Korwil