Mencegah Merebaknya Penyebaran Covid 19, Pemkab Kotim Putuskan Pembelajaran Siswa Dilakukan Rumah

  • Selasa, 17 Maret 2020 - 14:28:29 WIB
  • Administrator
Mencegah Merebaknya Penyebaran Covid 19, Pemkab Kotim Putuskan Pembelajaran Siswa Dilakukan Rumah

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk melaksanakan pebelajaran di rumah bagi satuan pendidikan dari tingkat PAUD, SD, dan SMP/MTs. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Kebijakan melaksanakan pembelajaran di rumah tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP ) Nomor; 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang: Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk penanganan penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nomor: 443.2/20/BU tentang pencegahan dan Antisipasi penyebaran COVID – 19.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi, melalui surat edarannya Nomor : 421/209/Skrt/2020 tertanggal 16 Maret 2020 menyampaikan 9 (sembilan) poin untuk dilaksanakan oleh Kepala Sekolah.

“Hal ini juga merupakan hasil rapat Bupati Kotawaringin Timur dengan SOPD se-Kabupaten Kotawaringin Timur, tanggal 16 Maret 2020, menetapkan Kabupaten Kotawaringin Timur, Status Siaga Darurat,” 

Adapun sembilan poin yang dimaksud dalam surat edaran, antara lain; meliburkan siswa dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 3I Maret 2020. Dengan Ketentuan sebagai berikut :

a. Selama libur sekolah siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah.

Untuk yang ada jaringan internet bisa mengakses Sekolah Online Ruang Guru Gratis di ruangguru.onelink.me/blPK/efe72b2edan, https: //play.google.com/store/apps/details? id=com.ruangguru.livestudents.

b. Guru tetap hadir dan melakukan pemantauan kepada siswa yang telah diberikan tugas yang dikerjakan di rumah.

c. Selama libur Guru dan Tenaga pendidik ditiadakan absen fingert diganti dengan absen manual.

“Selanjutnya, menunda kegiatan lomba-lomba KSN, FLS2N dan KO2N dan lomba-lomba lainnya. Menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour,” imbuhnya.

Kemudian, menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar satu lokasi, seperti pertemuan, KKG, MGMP, KKKS, MKKS dan Rapat Komite Sekolah.

“Menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. Peserta didik di anjurkan untuk menggunakan masker apabila berada ditempat umum,” lanjutnya.

Diharapkan untuk selalu melakukan cuci tangan mengunakan air dan sabun atau mengunakan sabun antiseptic/hand sanitizer, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan dan sebagainya satu sama lain. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam pada tanggai 1 April 2020,” 

 

  • Selasa, 17 Maret 2020 - 14:28:29 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya