PERSYARATAN :
- Surat Rekomendasi Pindah dari Sekolah Asal
- Fotocopy Surat Keterangan Mutasi Keluar Dapodik
- Fotocopy Surat Keterangan Menerima dari Sekolah Tujuan
- Buku Rapor Sekolah Asal
TATA CARA :
- Pemohon Dinas Pendidikan
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas mutasi untuk diproses
- Petugas Bidang memproses dan menerbitkan Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
- Petugas Bidang menyerahkan Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah ke Pemohon
WAKTU PENYELESAIAN : 30 MENIT (Sejak Berkas diterima lengkap dan benar)
BIAYA : GRATIS