tugas pokok dan fungsi
administrator | 15 Oktober 2024 | Dibaca 31 kali

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan perumusan program, kegiatan Pendidikan sesuai visi dan misi Kabupaten;

b. penyusunan dan penetapan tata kelola Pendidikan;

c. pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Non Formal;

d. pembinaan dan pengembangan pelayanan Pendidikan;

e. pengembangan dan pengelolaan pendidikan dasar;

f. penyelenggaraan ketatausahaan dinas; dan

g. pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD.

 

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai kewenangan sebagai berikut:

a. manajemen Pendidikan, terdiri dari:

1. Pengelolaan Pendidikan Dasar; dan

2. Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

b. penetapan Kurikuium Muatan Lokal Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan on Formal

c. akreditasi;

d. pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

e. pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Daerah Kabupaten



Berita Terpopuler
Info Grafis