Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan
urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan, berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Pendidikan
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan perumusan program, kegiatan Pendidikan
sesuai visi dan misi Kabupaten;
b. penyusunan dan penetapan tata kelola Pendidikan;
c. pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Non Formal;
d. pembinaan dan pengembangan pelayanan Pendidikan;
e. pengembangan dan pengelolaan pendidikan dasar;
f. penyelenggaraan ketatausahaan dinas; dan
g. pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Dinas
mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. manajemen Pendidikan, terdiri dari:
1. Pengelolaan Pendidikan Dasar; dan
2. Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal;
b. penetapan Kurikuium Muatan Lokal Pendidikan Dasar, Pendidikan
Anak Usia Dini, dan Pendidikan on Formal
c. akreditasi;
d. pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
e. pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dalam Daerah Kabupaten