Pembinaan PAUD dan PNF

  • 16 Maret 2020
Pembinaan PAUD dan PNF

Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dipimpin oleh Kepala Bidang. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis dan program PAUD dan Pendidikan Non Formal, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis PAUD dan Pendidikan Non Formal, lembaga PAUD dan Pendidikan Non Formal, peserta didik PAUD dan Pendidikan Non Formal, kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal, pengembangan sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Non Formal, pemberian ijin penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dibantu oleh 3 Orang Kepala Seksi Yaitu :

  1. Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dalam mempersiapkan dan melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal
  2. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dalam mempersiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan dan Validasi data serta koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik PAUD dan Pendidikan Non Formal
  3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dalam mempersiapkan dan melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola lembaga, pengembangan sarana dan prasarana, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan PAUD dan Pendidikan Non Formal

 

  • 16 Maret 2020