PERSYARATAN :
- Ijazah/STTB/SKHU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU Asli
- Fotocopy Ijasah/STTB/SKHU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU
- Menunjukkan KTP-el Pemohon ( Untuk lembaga Luar Daerah )
- Bagi Sekolah yang tidak beroperasi, persyaratan dibawa ke Dinas Pendidikan
TATA CARA
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan
- Petugas input data legalisasi.
- Penandatanganan legalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Petugas menyerahkan legalisasi ke pemohon
WAKTU PELAKSANAAN : 10 Menit Sejak Berkas diterima lengkap dan benar
BIAYA : GRATIS