Tugas dan Fungsi

  • 17 November 2017

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Pendidikan, Berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan. 

Untuk melaksanakan tugas pokok Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan Perumusan Program, Kegiatan Pendidikan sesuai visi dan misi  Kabupaten Kotawaringin Timur
  2. Penyusunan dan Penetapan tata kelola pendidikan;
  3. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan non formal dan informal
  4. Pembinaan dan pengembangan pelayanan pendidikan
  5. Pengembangan dan pengelolaan pendidikan dasar
  6. Penyelenggaraan ketatausahaan dinas
  7. Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD/Korwil

 

  • 17 November 2017