Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Sampit pada 20 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD dan SMP, Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, serta Kepala SKB dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur.
BDR Dilaksanakan Selama Kondisi Darurat
Pelaksanaan BDR merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan, sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR). Kebijakan tersebut mulai dilaksanakan sejak surat edaran diterbitkan dan berlangsung sampai kualitas udara kembali dalam kondisi baik atau sehat.
Pemantauan kondisi kualitas udara dilakukan melalui aplikasi ISPUnet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup, serta dengan memperhatikan penetapan status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pembelajaran Memanfaatkan Rumah Pendidikan
Dalam pelaksanaannya, BDR dilakukan dengan memanfaatkan Platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id Guru dan Murid.
Selain itu, sumber belajar juga dapat memanfaatkan Platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung BDR lainnya.
Dengan pemanfaatan berbagai platform pembelajaran tersebut, proses pendidikan diharapkan tetap berlangsung meskipun kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dihentikan sementara selama kondisi darurat.
Pengawas dan Penilik Melakukan Pemantauan
Untuk memastikan pelaksanaan BDR berjalan dengan baik, Pengawas Sekolah dan Penilik diwajibkan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan BDR pada satuan pendidikan binaan masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut dibuat dalam bentuk laporan pemantauan BDR setiap hari untuk disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.
Ketentuan juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diminta melampirkan Surat Edaran Bupati tersebut sebagai lampiran Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
Orang Tua Diminta Memastikan Anak Mengikuti BDR
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga meminta satuan pendidikan menyampaikan imbauan kepada orang tua atau wali murid agar turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan BDR secara penuh.
Peran orang tua menjadi penting dalam memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama peserta didik belajar dari rumah. Kolaborasi antara sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama masa tanggap darurat.
Menjaga Keselamatan dan Keberlangsungan Pendidikan
Melalui kebijakan BDR ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menempatkan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam menghadapi kondisi darurat Karhutla.
Pada saat yang sama, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung dengan memanfaatkan teknologi dan berbagai sumber pembelajaran yang tersedia.
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati tersebut dengan penuh tanggung jawab serta terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan kondisi di wilayah masing-masing.