Kabut asap di SDN 4 Kuala Kuayan - Mentaya Hulu
Sampit — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan langkah adaptasi kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah meningkatnya potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026, yang ditetapkan di Sampit pada 3 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP, Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, serta Kepala SKB dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi musim kemarau serta Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Tahun 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung dalam kondisi yang aman dan nyaman.
Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diwajibkan memperhatikan sejumlah langkah perlindungan dan penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Guru dan peserta didik diwajibkan menggunakan masker, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan. Bagi satuan pendidikan yang lingkungannya terdampak kabut asap, jam masuk sekolah dapat dimundurkan dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.30 WIB, atau disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan jarak pandang di lingkungan sekolah.
Selain itu, satuan pendidikan juga dapat melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring melalui kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) dengan berkoordinasi bersama Koordinator Wilayah Kecamatan dan melaporkannya secara berjenjang kepada Kepala Bidang Pembinaan masing-masing.
Penyesuaian jam masuk sekolah maupun pelaksanaan PJJ/BDR tersebut bersifat situasional sampai kualitas udara kembali dalam kondisi baik atau sehat. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup, serta memperhatikan penetapan status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan di Luar Ruangan Ditiadakan
Sebagai langkah untuk mengurangi paparan asap, satuan pendidikan diminta meniadakan upacara bendera, senam pagi, olahraga di luar ruangan, kegiatan ekstrakurikuler luar ruangan, serta kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan asap.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan ruang UKS dalam kondisi siap memberikan pertolongan pertama bagi warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Upaya lain yang perlu dilakukan adalah penyiraman air pada halaman sekolah untuk membantu mengurangi polusi debu dan asap. Sekolah juga diminta menjaga kebersihan diri dan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak melakukan pembakaran sampah.
Peran Orang Tua dan Wali Murid
Peran orang tua dan wali murid juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan peserta didik. Satuan pendidikan diminta menyampaikan imbauan agar orang tua atau wali murid mengurangi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak menggunakan masker ketika bepergian, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau gangguan kesehatan lainnya.
Melalui penerapan langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat tetap memberikan layanan pendidikan dengan mengutamakan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan selama menghadapi kondisi musim kemarau dan potensi kabut asap.