Ilustrasi pembelajaran sekolah yang adaptif menghadapi musim kemarau dan kabut asap
SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah meningkatnya potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Edaran tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi satuan pendidikan agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga satuan pendidikan.
Wajib Gunakan Masker
Salah satu ketentuan utama dalam edaran tersebut adalah kewajiban bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan masker, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Bagi satuan pendidikan yang lingkungannya terdampak kabut asap Karhutla, waktu masuk dan pulang sekolah juga dapat disesuaikan.
Penyesuaian Jam Sekolah
Untuk satuan pendidikan dengan lima hari sekolah,
ketentuan bagi wilayah terdampak antara lain:
- PAUD: 08.00–10.00
WIB
- SD: 07.30–13.00
WIB
- SMP: 07.30–13.40
WIB
Sedangkan pada hari Jumat, waktu pembelajaran
disesuaikan menjadi:
- PAUD: 08.00–10.00
WIB
- SD: 07.30–10.00
WIB
- SMP: 07.30–10.00
WIB
Untuk satuan pendidikan dengan enam hari sekolah,
waktu pembelajaran juga disesuaikan, termasuk pada hari Sabtu.
- PAUD: 08.00–09.30
WIB
- SD: 07.30–12.00
WIB
- SMP: 07.30–13.00
WIB
Sedangkan pada hari Jumat, waktu pembelajaran
disesuaikan menjadi:
- PAUD: 08.00–09.30
WIB
- SD: 07.30–10.00
WIB
- SMP: 07.30–10.00
WIB
Pembelajaran Jarak Jauh Dapat Dilaksanakan
Edaran juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).
Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
BDR dapat memanfaatkan Platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id guru dan murid. Sumber belajar juga dapat menggunakan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung lainnya.
Kegiatan di Luar Ruangan Ditiadakan
Untuk mengurangi paparan kabut asap, satuan pendidikan diminta meniadakan sementara kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, antara lain:
- Upacara bendera
- Senam pagi
- Olahraga di luar ruangan
- Ekstrakurikuler luar ruangan
- Kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap
Selain itu, satuan pendidikan diminta menyiapkan ruang UKS yang dapat memberikan pertolongan pertama bagi warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Sekolah Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Satuan pendidikan juga diminta melakukan penyiraman halaman sekolah untuk membantu mengurangi debu dan asap, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak melakukan pembakaran sampah.
Sekolah juga perlu memastikan lingkungan tetap aman dari potensi kebakaran Karhutla dengan berkoordinasi bersama RT/RW dan masyarakat sekitar.
Orang tua/wali murid turut diimbau untuk mengurangi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak menggunakan masker ketika bepergian, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau gangguan kesehatan lainnya.
Berlaku Situasional
Penyesuaian jam sekolah dan pelaksanaan BDR bersifat situasional. Ketentuan tersebut dilaksanakan sampai kondisi kualitas udara kembali baik/sehat dengan tetap memantau informasi melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup, serta memperhatikan status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satuan pendidikan yang menerapkan penyesuaian jam pembelajaran maupun BDR diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan.
Dengan diterbitkannya edaran terbaru ini, Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar Dari Rumah (BDR) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Mari bersama menjaga keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan, agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan aman dan nyaman di tengah kondisi musim kemarau dan potensi Karhutla.