Foto Bersama Penyerahan BA Harmonisasi Raperda Kotim
SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan telah melewati tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah digelar pada Kamis (16/10/2026).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, S.Ag., M.Si., M.H., selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, beserta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Dari Pemkab Kotim, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Dr. Alang Arianto, S.E., M.Si., sebagai pemrakarsa. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Kotim, Ir. Bima Eka Wardana, M.M.
Rapat tersebut terlaksana berdasarkan surat Pj. Sekretaris Daerah Kotim Nomor 100.3.2/1392/SETDA-HUK/2026 tanggal 5 Oktober 2026.
Tidak Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi
Dari hasil pembahasan, substansi raperda dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, maupun putusan pengadilan.
Hasil rapat itu dituangkan dalam Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang ditandatangani kedua pihak.
Pemrakarsa Siap Revisi
Dalam berita acara tersebut, pemrakarsa menyatakan kesediaannya melakukan pembahasan ulang dan penyesuaian apabila setelah diundangkan ditemukan substansi raperda yang bertentangan dengan hasil harmonisasi.
Dengan selesainya tahap ini, raperda tersebut selangkah lebih dekat untuk diproses ke tahap berikutnya dalam pembentukan peraturan daerah.